Penjelasan Seputar Wakaf

rukun wakaf

Secara umum, segala bentuk kedermawanan yang dilakukan seorang muslim masuk dalam lingkup sedekah. Namun, seiring berkembangnya zaman, penamaan secara detail mulai berkembang, muncul lah istilah baru yang lebih mendetail, seperti infak, wakaf, zakat, dan sedekah.

Salah satu yang menjadi pokok pembahasan kali ini adalah wakaf. Secara umum definisi wakaf adalah sedekah jariyah, merupakan harta bersifat kekal yang disedekahkan untuk kepentingan umat banyak. Sementara definisi wakaf menurut empat mazhab besar islam yaitu:

  • Hanafiyah, Menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan.
  • Syafi’iyah, Menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah.
  • Malikiyah, Menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif.
  • Hanabilah, Menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.

Dari definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa wakaf adalah melepaskan kepemilikan harta individu menjadi kepemilikan bersama selama waktu yang telah ditentukan oleh yang mengeluarkan wakaf.

Tidak semua harta yang disedekahkan untuk kepentingan bersama masuk kategori harta wakaf. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan sebagai tolok ukur keabsahan harta wakaf tersebut, yaitu:

  • Harta yang diwakafkan bersifat kekal atau tidak habis saat dimanfaatkan sekali dua kali.
  • Harta tersebut diwakafkan oleh pemiliknya.
  • Harta tersebut tidak dapat diperjual belikan, dihibahkan, atau diwariskan.
  • Bermanfaat untuk umum sesuai aturan dalam islam.

Untuk mengeluarkan wakaf, para ulama fiqih, menyepakati ada setidaknya 4 rukun wakaf yang harus terpenuhi dengan beberapa syarat yang membatasinya, yaitu:

  1. Wakif (orang yang berwakaf)
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Tidak dalam keadaan bangkrut
  • Sehat
  • Tidak harus muslim
  1. Mauquf (harta yang diwakafkan)
  • Halal dan boleh dimanfaatkan, seperti tanah, bangunan, dan saham
  • Milik sepenuhnya pihak yang mewakafkan
  • Ditentukan secara jelas
  • Boleh diambil manfaatnya secara kontinyu
  • Boleh berpindah kepemilikan
  1. Mauquf ‘alaih (penerima manfaat)
  • Orang islam
  • Orang kafir selain kafir harbi yang fakir dan miskin
  1. Ikrar wakaf

Jika membahas mengenai jenis-jenis dari wakaf, kebanyakan dari kita masih keliru dengan menganggap harta wakaf hanya sebatas tanah saja. Padahal jika ditinjau lebih dalam lagi, harta wakaf memiliki bentuk yang luas. Jenis harta wakaf secara umum terbagi menjadi dua yaitu wakaf bergerak dan tidak bergerak.

Harta wakaf bergerak artinya harta tersebut tidak kekal dan bisa berpindah-pindah meliputi; uang, saham, hak kekayaan intelektual, surat berharga, logam mulia, dan kendaraan.

Sementara wakaf yang tidak bergerak artinya harta tersebut kekal dan tidak dapat berpindah meliputi; tanah, gedung, rumah, dan perkebunan.

Kedudukan wakaf dalam fiqih ialah sunnah seperti halnya hukum sedekah secara umum. Wakaf merupakan salah satu amalan yang spesial, yang membuat spesial adalah amal dari apa yang diwakafkan dapat terus mengalir ke kita bahkan setelah kita meninggal. Berbeda dengan amalan seperti sholat, zakat puasa, dll yang terputus ketika kita meninggal. Pahala wakaf dapat terus mengalir ke pihak yang melakukan hingga meninggal dunia sebagaimana sabda Rasulullah saw;

Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. (HR. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy). Selain itu, pahala amalan wakaf juga dapat diniatkan untuk orang lain sesuai dengan hadist:“Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku? ” Rasulullah menjawab,” buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *